Minggu, 11 Juni 2017

Kasus Perdagangan Anak Online



Assalamualikum Sobat Nana.
Pada postingan kali ini saya akan membahas sesuatu yang lagi marak”nya yaitu  tentang “ Kasus Perdagangan Anak Online” ..
Perbudakan dan perdagangan budak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang pertama, yang diakui merupakan kejahatan internasional, walaupun kejahatan itu baru merupakan subyek dan perjanjian internasional yang komprehensif ketika konvensi perbudakan tahun 1926 diadopsi. Bentuk tradisional dari perbudakan dan perdagangan budak memang hampir tidak ada lagi, namun bentuk lain dari perbudakan tetap ada seperti perhambaan, kerja paksa  dan perdagangan manusia khususnya wanita dan anak-anak juga termasuk didalamnya perdagangan organ-organ tubuh manusia seperti belakangan ini sedang marak dibicarakan.
Ada juga nih penjelasan tentang perdagangan manusia dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemberantasan Perdagangan Orang .
Adapun pengertian perdagangan orang yang dirumuskan dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Perdagangan Orang).
Anak adalah manusia yang belum matang, didefinisikan dalam hukum internasional adalah  mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Masa kanak-kanak adalah suatu tahapan dalam siklus kehidupan anak sebelum mereka mendapat peran dan bertanggung jawab penuh sebagai orang dewasa. Masa anak masih memerlukan perhatian dan perlindungan khusus, seiring dengan persiapan menuju pada kehidupan mereka menjadi orang dewasa. Meskipun demikian, setiap kebudayaan memiliki kata yang berbeda untuk berbagai tahapan dalam masa kanak-kanak, dan harapan tentang apa yang dapat dilakukan anak pada masing-masing tahapan.
Anak bukanlah obyek namun subyek dari hak-hak asasi manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam seluruh dokumen Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Seorang anak memiliki kebutuhan atas kesehatan, pendidikan dan pengalaman. Mereka juga pengguna dari pelayanan seperti perumahan air dan sanitasi. Oleh karena itu penelitian seluruh kehidupan anak dan bukan hanya berkonsentrasi pada satu aspek saja.
Masalah kemiskinan dan kurangnya koordinasi pemerintah didalam memberikan penyuluhan terhadap seluruh rakyat indonesia tentang betapa berbahayanya dampak atau akibat yang ditimbulkan dari human trafficking itu sendiri. Pemerintah harusnya memberikan pengarahan baik dari segi agama, moral, hukum dan juga ekonomi.
Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak.
Akibat dari permasalahan perdagangan anak adalah anak berada dalam situasi yang buruk yaitu dipekerjakan mirip dengan perbudakan, sebagai pembantu rumah tangga, dijadikan pengemis, untuk perdagangan obat terlarang, bahkan tidak sedikit yang dilacurkan. Perdagangan anak dilakukan dengan berbagai motif dan bahkan orang yang melakukan perdagangan anak sendiri terkadang tidak tahu bahwa itu sebenarnya adalah perdagangan anak. Berbagai alasan dipakai untuk membujuk korbannya dan kebanyakan bermotif ekonomi.
Oleh karena itu , kita harus menjaga keluarga kita bagaimanapun juga mereka adalah sebuah titipan dari Tuhan yang harus dijaga dan dirawat dengan baik .

Wassalamualikum ^_^...

Sumber : Hukum online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah GIS

Sejarah GIS   Assalamualaikum 😊 . Kali ini kita akan membahas tentang Sejarah GIS  .   Pada 35000 tahun yang lalu, Tepatnya pa...