Assalamualikum Sobat Nana.
Pada postingan kali ini saya akan
membahas sesuatu yang lagi marak”nya yaitu
tentang “ Kasus Perdagangan Anak Online” ..
Perbudakan dan perdagangan budak
adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang pertama, yang
diakui merupakan kejahatan internasional, walaupun kejahatan itu baru merupakan
subyek dan perjanjian internasional yang komprehensif ketika konvensi
perbudakan tahun 1926 diadopsi. Bentuk tradisional dari perbudakan dan
perdagangan budak memang hampir tidak ada lagi, namun bentuk lain dari
perbudakan tetap ada seperti perhambaan, kerja paksa dan perdagangan manusia khususnya wanita dan
anak-anak juga termasuk didalamnya perdagangan organ-organ tubuh manusia
seperti belakangan ini sedang marak dibicarakan.
Ada juga nih penjelasan tentang
perdagangan manusia dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemberantasan Perdagangan Orang .
Adapun pengertian perdagangan orang
yang dirumuskan dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan
Perdagangan Orang).
Anak adalah manusia yang belum
matang, didefinisikan dalam hukum internasional adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Masa
kanak-kanak adalah suatu tahapan dalam siklus kehidupan anak sebelum mereka
mendapat peran dan bertanggung jawab penuh sebagai orang dewasa. Masa anak
masih memerlukan perhatian dan perlindungan khusus, seiring dengan persiapan
menuju pada kehidupan mereka menjadi orang dewasa. Meskipun demikian, setiap
kebudayaan memiliki kata yang berbeda untuk berbagai tahapan dalam masa
kanak-kanak, dan harapan tentang apa yang dapat dilakukan anak pada
masing-masing tahapan.
Anak bukanlah obyek namun subyek
dari hak-hak asasi manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam seluruh dokumen Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Seorang anak memiliki kebutuhan atas
kesehatan, pendidikan dan pengalaman. Mereka juga pengguna dari pelayanan
seperti perumahan air dan sanitasi. Oleh karena itu penelitian seluruh
kehidupan anak dan bukan hanya berkonsentrasi pada satu aspek saja.
Masalah kemiskinan dan kurangnya
koordinasi pemerintah didalam memberikan penyuluhan terhadap seluruh rakyat
indonesia tentang betapa berbahayanya dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
human trafficking itu sendiri. Pemerintah harusnya memberikan pengarahan baik
dari segi agama, moral, hukum dan juga ekonomi.
Mengatasi permasalahan perdagangan
anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua
pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi
pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah
kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan
menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak.
Akibat dari permasalahan perdagangan
anak adalah anak berada dalam situasi yang buruk yaitu dipekerjakan mirip
dengan perbudakan, sebagai pembantu rumah tangga, dijadikan pengemis, untuk
perdagangan obat terlarang, bahkan tidak sedikit yang dilacurkan. Perdagangan
anak dilakukan dengan berbagai motif dan bahkan orang yang melakukan
perdagangan anak sendiri terkadang tidak tahu bahwa itu sebenarnya adalah
perdagangan anak. Berbagai alasan dipakai untuk membujuk korbannya dan kebanyakan
bermotif ekonomi.
Oleh karena itu , kita harus menjaga
keluarga kita bagaimanapun juga mereka adalah sebuah titipan dari Tuhan yang
harus dijaga dan dirawat dengan baik .
Wassalamualikum ^_^...
Sumber : Hukum online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar